Layanan Undername Import merupakan solusi bagi pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang namun belum memiliki izin impor resmi seperti API atau NIB. Melalui layanan ini, proses impor tetap dapat dilakukan secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kami bertindak sebagai pihak yang memfasilitasi perizinan impor dan pengurusan dokumen kepabeanan, sehingga klien dapat melakukan impor tanpa harus mengurus perizinan sendiri. Seluruh proses ditangani secara profesional dan transparan.
Layanan undername import kami mencakup pengurusan dokumen, customs clearance, hingga koordinasi pengiriman barang dari negara asal sampai ke tujuan akhir di Indonesia, termasuk untuk kontainer FCL, LCL, dan berbagai jenis kargo.
Dengan dukungan tim berpengalaman dan sistem kerja yang terstruktur, kami memastikan proses undername import berjalan aman, lancar, dan tepat waktu, sehingga klien dapat fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir kendala perizinan.